Oleh Dr. KH. Ikyan Badruzzaman
Semenjak awal kehadirannya ke Indonesia, Thariqat Tijaniyah ini mendapat tantangan dari para ahli thariqat yang lain (non-Tijaniyah) yang cukup keras sehingga menimbulkan pertentangan diantara para ahli thariqat di Indonesia. Pertentangan dilakukan dengan berbagai cara. Pertentangan itu timbul karena adanya anggapan dari para penentang bahwa di dalam Thariqat Tijaniyah terdapat kejanggalan-kejanggalan. Pada tahun 1928 –1931 pertentangan terjadi dalam bentuk pamflet-pamflet yang berisikan tuduhan-tuduhan para penentang. Dan mereka mendapatkan rujukan ulama dari Madinah, Sayyid Abdullah Dahlan.
Pada tahun 1930 terjadi perselisihan antara pesantren Buntet, pusat Tijaniyah, dengan Pesantren Benda Kerep, anti Tijaniyah –yang sebenarnya keduanya masih mempunyai hubungan keluarga. Pada tahun yang sama, Syekh Ahmad Ganaim, guru dari Mesir datang ke pesantren Tebu Ireng Jombang, Jawa Timur. Dalam kedatangannya ini, ia menyerang Thariqat Tijaniyah dengan alasan bahwa penyebar Tijaniyah menjamin para pengikutnya masuk surga. Pertentangan terhadap Tijaniyah juga diungkapkan melalui penulisan kitab-kitab sanggahan. Misalnya, Sayyid Abdullah Dahlan menulis kitab sanggahan Tanbih al-Ghafil wa Irsyad al-Mustafid al-Aqil, yang kemudian diringkas menjadi kitab Wudluh ad-Dala’il: Muhammad al-Hilali menulis kitab al-Hidayah al-Hadiyah Li al-Tha’ifah al-Tijaniyah, yang berisikan hampir sama dengan kitab sanggahan Sayyid Abdullah Dahlan. Sayyid Abdullah Dahlan menyanggah beberapa masalah dalam Thariqat Tijaniyah. Secara umum ia mengatakan bahwa dalam Thariqat Tijaniyah terdapat banyak kejanggalan dan bertentangan dengan syari’at Islam. Muhammad Al-Hilal, dalam kitabnya al-Hidayah al-hadiyah,….., dan Ali Dakhilullah dalam kitabnya al-Tijaniyat mengupas kritikan yang hampir sama dengan Sayyid Abdullah Dahlan.
Pertentangan tentang Thariqat Tijaniyah pernah dibahas dalam forum NU dan seminar Thariqat Tijaniyah di Cirebon. NU pernah membahas Thariqat Tijaniyah dalam dua kali muktamarnya: Muktamar III dan VI. Muktamar III memutuskan keabsahan (kemu’tabaran) Thariqat Tijaniyah dan muktamar VI menguatkan hasil keputusan muktamar III. Hasil keputusan kedua Muktamar itu menetapkan bahwa (1) Thariqat Tijaniyah mempunyai sanad Muttasil kepada Rasulullah saw., bersama bai’ah barzakhiyah-nya.(2) dapat dianggap sebagai thariqat yang sah dalam Islam,
Polemik ini sengaja disajikan, untuk lebih melihat bagaimana kehadiran Thariqat Tijaniyah di Indonesia.
Mengapa Terjadi Polemik
Masalah yang terpenting dalam beberapa sanggahan terhadap Thariqat Tijaniyah adalah tentang : keunggulan maqam kewalian Syekh Ahmad al-Tijani, keistimewaan Thariqat Tijaniyah, dan keistimewaan pengamal Tijaniyah.
Dalam melihat tiga hal di atas, ada beberapa kelemahan dari para penentang Thariqat Tijaniyah Kelemahan dimaksud adalah : (1) Tidak tuntasnya mereka dalam membaca dan memahami ungkapan-ungkapan Syekh Ahmad al-Tijani dan ajaran Tijaniyah, (2) Pemahaman mereka terhadap pernyataan-pernyataan Syekh Ahmad al-tijani lebih bersifat tekstual, sedangkan kalimat-kalimat ungkapan Syekh Ahmad al-Tijani banyak yang harus difahami berdasarkan pendekatan kontekstual, dan (3) mereka penentang Tijaniyah tidak mempelajari langsung dari guru-guru Tijaniyah, tetapi mereka mempelajarinya melalui pemahamannya sendiri sehingga penafsiran pemikiran mereka yang dominan lebih cenderung kurang relevan, menjadi subjektif dan bias. Tiga kelemahan para penentang dalam melihat Thariqat Tijaniyah sebagaimana disebutkan, memunculkan polemik. Sampai sekarang pertentangan dalam Thariqat Tijaniyah belum berakhir terutama melalui buku-buku yang diterbitkan dari Kerajaan Saudi Arabia, yang diikuti oleh majalah al-Risalah yang terbit di Solo.
Penyelesaian Polemik
Untuk dapat mengikuti dan atau memahami dengan baik dan benar mengenai persoalan tadi, ada tahapan-tahapan pemikiran yang harus dilalui. Lantaran penilaian, pengertian dan pemahaman yang didapat dari tahapan pemikiran akan menjadi pintu masuk dalam memahami pernyataan dan fatwa-fatwa Syekh Ahmad al-Tijani, tahapan dimaksud adalah :
Tahapan pertama, pemahaman tentang al-Haqiqat al-Muhammadiyah dan atau masyrab al-Nabawi yang melekat dalam diri Khatm al-Nabiyyin yakni Nabi Muhammad saw., sebagai sumber kenabian seluruh para nabi. Seluruh para nabi sejak Nabi Adam as., hingga Nabi Isa as., mengambil cahaya kenabian dari Nabi Muhammad saw. Oleh karena itu seluruh nabi hanyalah melakukan peran kenabian Nabi Muhammad saw., sebelum lahirnya jasad beliau. Berdasarkan hadis “kuntu Nabiyyan wa Adamu Bain al-Mai’ wa al-Thin”.
Tahapan ini perlu dipahami terlebih dahulu sebagai bahan perbandingan memahami khatm al-Wilayah. Tahapan berikutnya memahami dan meyakini tentang khatm al-Wilayah dan atau masyrab kewalian yang melekat dalam diri seorang wali yang memperoleh maqam wali khatm, sebagai sumber kewalian seluruh wali-wali Allah. Seluruh wali-wali Allah sejak Nabi Adam hingga akhir zaman mengambil cahaya kewalian dari wali khatm ini, oleh karena itu seluruh wali hanya melakukan peran kewalian seorang wali yang memperoleh maqam wali khatm; yang menurut Ibn Arabi “… wa kadzalika khatm al-Awliya kana waliyyan wa Adamu bain al-Mai’ wa al-Thin”. Tahapan pemikiran ini merupakan hal yang sangat mendasar untuk bisa memasuki dan memahami pernyataan-pernyataan seorang wali yang memperoleh maqam wali khatm. Apabila pada dataran ini belum dipahami, maka sangat sulit untuk bisa memahami pemikiran dan pernyataan Syekh Ahmad al-Tijani sebagai wali yang mengaku memperoleh maqam wali khatm. Sebab pernyataan-pernyataan Syekh Ahmad al-Tijani yang terkait dengan keunggulan dirinya muncul dalam kapasitasnya sebagai wali khatm. Keunggulan yang melekat dan dimiliki syekh Ahmad al-Tijani sebagai wali khatm mengantarkan pada keunggulan ajaran thariqatnya, yakni Thariqat Tijaniyah. Keunggulan ajaran Thariqat Tijaniyah yang diajarkan wali khatm mengantarkan keunggulan ummat Islam yang mengikuti ajarannya.
Dengan demikian pemahaman dan penerimaan terhadap pengakuan Syekh Ahmad al-Tijani tentang maqam kewaliannya merupakan syarat mutlak untuk bisa memahami terhadap pernyataan-pernyataan Syekh Ahmad al-Tijani, baik tentang dirinya, ajaran thariqat dan pengikutnya. Oleh karena itu sepanjang teori kewalian khususnya teori wali khatm belum diterima, terlebih pengakuan Syekh Ahmad al-Tijani terhadap maqam ini, selama itu pula Thariqat Tijaniyah akan terus dipermasalahkan dan tidak akan ada ujungnya. Namun apabila ada kelompok ummat Islam yang memahami wali khatm sekaligus menerima dan meyakini terhadap pengakuan Syekh Ahmad al-Tijani terhadap maqam wali ini, hemat saya tidak ada yang perlu dipersoalkan, karena persoalan tersebut merupakan hak intelektual seseorang dalam mengimani masalah kewalian sebagai mana paparan al-Qur’an dan hadis.
Sungguhpun demikian dalam penyelesaian polemik tentang Thariqat Tijaniyah tidak sederhana, sebab pembahasan al-Haqiqat al-Muhammadiyah dan Khatm al-Wilayah termasuk pada wilayah pemikiran dan ummat Islam khususnya kaum tarekat yang mempunyai kemauan dan kemampuan memasuki wilayah ini sangat terbatas, keterbatasan ummat Islam khususnya pengikut tarekat wali Allah dalam memahami wali ini akan melihat bahwa pernyataan Syekh Ahmad al-Tijani tentang wali khatm dianggap asing dan akan semakin mengagetkan apabila dihadapkan dengan pengakuan Syekh Ahmad al-Tijani, yakni tentang keunggulan dirinya, thariqat dan muridnya dan akan muncul kebingungan ketika lebih banyak melihat pernyataan Syekh Ahmad al-Tijani.
Oleh karena itu sepanjang ummat Islam khususnya kaum tarekat belum mamahami apalagi menerima dan taslim terhadap penagakuan Syekh Ahmad al-Tijani, terhadap wali khatm, selamanya akan terus bertabrakan dan atau bersebrangan dengan pernyataan Syekh Ahmad al-Tijani tentang wali khatm. Dan mereka akan menganggap sebuah hal yang aneh kelompok ini tidak akan aman dari mengkritik terhadap Syekh Ahmad al-Tijani. Disarankan kepada intelektual Thariqat Tijaniyah yang menggeluti dunia keilmuan untuk lebih banyak mengkaji dan mensosialisasikan teori wali Khatm. Hal ini bisa dilakukan melalui hal-hal berikut : pertama memasukan teori kewalian menjadi Silabi Mata Kuliah Tasawuf; kedua, menyelenggarakan seminar tentang teori kenabian dan teori kewalian diluar kalangan ahli Tijaniyah, terutama dikalangan Perguruan Tinggi; ketiga mengembangkan pusat kajian tasawuf yang berkedudukan di Jakarta.
Hal ini diharapkan untuk lebih bisa menyelesaikan masalah Thariqat Tijaniyah secara bertahap, khususnya yang berkembang di Indonesia. Sebab hemat saya penyelesaian masalah Thariqat Tijaniyah, mesti dilakukan melalui pendekatan ilmiyah, melalui kajian tasawuf terutama teori kenabian dan kewalian. Sebab ada hal yang menarik dari Syekh Ahmad al-Tijani, beliau menggabungkan dua sisi dari tasawuf yang berkembang dalam sejarah Pemikiran Islam yakni tasawuf amali dan tasawuf falsafi. Sungguhpun secara amaliyah, hemat penulis Thariqat Tijaniyah dengan wirid istighfar, shalawat, dan dzikirnya merupakan hal yang disepakati oleh seluruh ummat Islam bahwa wirid tersebut merupakan amalan yang diperintahkan oleh Qur’an dan hadis. Persoalan ajaran Thariqat Tijaniyah tidak hanya sampai disitu melainkan menembus memasuki wilayah tasawuf falsafi terutama menyangkut hakekat nabi Muhammad saw., dan wali khatm. Hal ini hanya akan bisa diselesaikan melalui pendalaman tentang teori kenabian dan kewalian.
Demikianlah setitik pokok-pokok pikiran untuk bahan diskusi pada forum yang mulia ini, semoga mendorong kita untuk memahami lebih jauh tentang keagungan Syekh Ahmad al-Tijani dan keuntungan murid Syekh Ahmad al-Tijani Ra. Amin
No comments:
Post a Comment